Jajaran Lapas Selong Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

    Jajaran Lapas Selong Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

    Lombok Timur NTB - Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Ahmad Saepandi mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 melalui zoom yang dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (31/12).

    Dengan diterbitkanya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ungkap "Kasi Integrasi Tindak Pidana Umum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini juga diharapkan program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 di Iingkup Lembaga Pemasyarakatan.(Adbravo)

    PANGKEP SULSEL
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Selong Ikuti Kegiatan Refleksi Akhir...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Selong Gelar Rapat Evaluasi Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Pendidikan Di Pedalaman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Mengajar Anak-Anak Sekolah Dasar
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Kapolresta Mataram Hadiri Pengukuhan Pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Polda NTB
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 

    Ikuti Kami