Lombok Timur, NTB - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kinerja tim Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan (KLS).
Ketua Umum, PC PMII Lotim, Ahmad Muzakkir menilai bahwa kinerja Komite Pemekaran KLS hingga saat ini belum terlihat, sementara dana yang dikucurkan pemerintah daerah melalui dana hibah cukup banyak.
"Dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah dengan nilai yang sangat fantastis namun hasil kerja tim komite hingga saat ini perlu kita pertanyakan, " ungkap Zakkir di Selong, Jum'at, 18/02/2022.
Apalagi, tandasnya, Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Beny Irawan memastikan bahwa di tahun 2022 ini belum ada rencana pemekaran wilayah di indonesia.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
"Seperti yang kita baca di berita Nasional bahwa sampai saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), " ujarnya.
Dengan demikian, menurut Muzakkir, penggunaan anggaran dana oleh Komite tersebut akan menjadi masalah hukum.
Pasalnya, lanjut Muzakkir, Jika Keputusan Presiden (Keppres) soal Moratorium Pemekaran Daerah belum dicabut, maka Keputusan Bupati untuk menghibahkan dana kepada Komite KLS itu bertentangan.
"Ya jelas Keputusan Bupati itu akan mengalami kontradiksi dengan aturan yang lebih atas yakni Keptusan Presiden soal Moratorium pemekeraan itu, " tegas Zakkir.
Karenanya, Ia meminta Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan dana hibah ke komite pemekaran Kabupaten Lombok selatan itu.
"Bapak bupati harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, karena beliaulah yang menjadi inisiator pertama gagasan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan, " tandasnya.
Lebih jauh disampaikan Wakil ketua II Bidang Eksternal PC PMII Lombok Timur, Samsul Hadi, bahwa anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada Tim Komite KLS harus dipertanggung jawabkan.
Setidaknya, kata Hadi, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemerikasaan terhadap Penggunaan dana hibah tersebut, serta memanggil jajaran Pengurus dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komite KLS.
"Kita akan dorong Kejari memanggil Tim Komite KLS untuk mempertanyakan anggaran dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, karena kami waktu dekat akan memasukan laporan pengaduan soal ini, "pungkasnya.(Adbravo)